Sumber Foto: Umar Usman
PEMERINTAH KOTA SAMARINDADINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA (DPPKB)HASIL LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TAHUN 2026
Berdasarkan Lampiran Keputusan Sekretaris Daerah Kota Samarinda selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nomor: 500.12.1/060/HK-KS/IX/2026 serta Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor: 500.12.13/0896/100.17 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pengecualian terhadap dua jenis data kependudukan strategis guna melindungi kerahasiaan data pribadi masyarakat.
Adapun rincian informasi yang dikecualikan adalah sebagai berikut:
Jenis Informasi: Data by name by address (BNBA) responden dalam Pendataan Keluarga Tahun 2025 (PK25).
Konsekuensi Pembukaan Informasi: Mengungkap rahasia pribadi.
Alasan Menjaga (Tujuan Pengecualian): Menjaga kerahasiaan pribadi.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 17 huruf h.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 4.
Jangka Waktu Pengecualian: Tidak terbatas.
Jenis Informasi: Data Keluarga Risiko Stunting KRS (BNBA).
Konsekuensi Pembukaan Informasi: Mengungkap rahasia pribadi.
Alasan Menjaga (Tujuan Pengecualian): Menjaga kerahasiaan pribadi.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 17 huruf h.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 5.
Jangka Waktu Pengecualian: Tidak terbatas.
Komitmen Pelindungan Data: Kedua jenis data ini (BNBA PK25 dan KRS) dilindungi penuh dan selamanya guna menjamin pelindungan privasi serta keamanan data pribadi keluarga di Kota Samarinda dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jalan Milono Nomor 1 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Provinsi Kalimantan Timur 73122
Telp: - Email: dppkb.samarinda2020@gmail.com Website: https://dppkb.samarindakota.go.id