Siaran Pers No.061/2452/013.02
Tanggal 27 Juli 2022
Tentang : Penggunaan Pakaian KORPRI
SAMARINDA - Sebagai tindak lanjut Pasal 11 Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor : 03 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, diberitahukan kembali hal-hal sebagai berikut :
- Pakaian KORPRI digunakan pada saat :
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
- Setiap tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
- Upacara Hari Besar Nasional; dan
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPS Pegawai Republik Indonesia.
- Seluruh Pegawai Negeri Sipil dan P3K yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja diwajibkan menggunakan pakaian seragam KORPRI lengkap, dikecualikan bagi Non Pegawai Negeri Sipil menyesuaikan pakaian dinas harian pada saat itu.
- Penggunaan pakaian KORPRI sebagaimana butir (1) diatas, dipergunakan apabila :
- Bagi PNS dan P3K yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, apabila tanggal 17 (tujuh belas) jatuh pada hari Sabtu, maka hari selanjutnya tidak perlu memakai pakaian seragam KORPRI, karena telah terwakili oleh PNS dan P3K yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja.
- Bagi PNS dan P3K yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja atau enam (6) hari kerja, apabila tanggal 17 (tujuh belas) jatuh pada hari Minggu, maka hari Seninnya wajib memakai seragam KORPRI.
- Surat Sekretaris Daerah Kota Samarinda Nomor : 062/0250/013.02 tanggal 6 April 2021 tentang Penggunaan Pakaian KORPRI dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.