PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Jalan Milono Nomor 1 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Provinsi Kalimantan Timur 73122

Pers Release

Penggunaan Pakaian Seragam KORPRI di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda

Pers Release    2 tahun yang lalu   
Dewy Purwanti    67691 Kali

Sumber Foto: -

Siaran Pers No.061/2452/013.02
Tanggal 27 Juli 2022
Tentang : Penggunaan Pakaian KORPRI

SAMARINDA - Sebagai tindak lanjut Pasal 11 Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor : 03 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, diberitahukan kembali hal-hal sebagai berikut :

  1. Pakaian KORPRI digunakan pada saat :
    1. Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
    2. Setiap tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
    3. Upacara Hari Besar Nasional; dan
    4. Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPS Pegawai Republik Indonesia.
  2. Seluruh Pegawai Negeri Sipil dan P3K yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja diwajibkan menggunakan pakaian seragam KORPRI lengkap, dikecualikan bagi Non Pegawai Negeri Sipil menyesuaikan pakaian dinas harian pada saat itu.
  3. Penggunaan pakaian KORPRI sebagaimana butir (1) diatas, dipergunakan apabila :
    1. Bagi PNS dan P3K yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, apabila tanggal 17 (tujuh belas) jatuh pada hari Sabtu, maka hari selanjutnya tidak perlu memakai pakaian seragam KORPRI, karena telah terwakili oleh PNS dan P3K yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja.
    2. Bagi PNS dan P3K yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja atau enam (6) hari kerja, apabila tanggal 17 (tujuh belas) jatuh pada hari Minggu, maka hari Seninnya wajib memakai seragam KORPRI.
  4. Surat Sekretaris Daerah Kota Samarinda Nomor : 062/0250/013.02 tanggal 6 April 2021 tentang Penggunaan Pakaian KORPRI dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Jalan Milono Nomor 1 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Provinsi Kalimantan Timur 73122

Telp: -   Email: dppkb.samarinda2020@gmail.com   Website: https://dppkb.samarindakota.go.id


2025